Berpakaian sopan (misalnya berkemeja, kaos berkerah, bersepatu, tidak berpakaian ketat) dan berperilaku santun selama mengikuti ujian.
Membawa pensil 2B, penghapus, rautan/serutan pensil, dan ballpoint/pulpen.
Membawa dan meletakkan Kartu Mahasiswa/Kartu identitas sah lain yang berfoto dan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) di atas meja.
Menggunakan kalkulator tunggal (bukan kalkulator yang ada pada handphone, laptop, ipad, notebook, smartphone, tablet, smartwatch, dan sejenisnya) untuk ujian mata kuliah yang boleh menggunakan kalkulator.
Menggunakan kamus tercetak (bukan kamus elektronik) untuk ujian mata kuliah yang boleh menggunakan kamus.
Menggunakan Bahan Ajar (BMP/Textbook/bahan lainnya dalam bentuk cetak) tercetak (bukan sumber bahan Digital) untuk ujian yang boleh membuka buku.
Meletakkan semua barang bawaan di bagian depan ruang ujian, kecuali perlengkapan yang disebut pada butir 2, 3, 4, 5, dan 6 sesuai kebutuhan.
Mengisi identitas pada LJU/BJU manual dengan benar.
Menandatangani LJU/BJU dan Daftar Hadir dengan ballpoint/pulpen. Tanda tangan pada LJU/BJU harus sama dengan tanda tangan pada Daftar Hadir.
Menyerahkan kembali LJU/BJU dan naskah ujian kepada pengawas ruang ujian.
Meninggalkan ruang ujian setelah selesai mengerjakan ujian.
Mentaati tata tertib peserta ujian.
II. Peserta Ujian tidak diperbolehkan:
Mengikuti ujian dua mata kuliah atau lebih pada jam ujian yang sama dan/atau mempunyai LJU/BJU lebih dari satu untuk mata kuliah yang sama pada jam ujian yang sama.
Mengikuti ujian apabila terlambat lebih dari 30 menit setelah ujian berlangsung.
Keluar ruang ujian selama ujian berlangsung. Apabila keluar ruang ujian karena alasan tertentu maka:
Mahasiswa yang keluar ruang ujian sebelum 45 menit ujian berlangsung dianggap tidak mengikuti ujian.
Mahasiswa yang keluar ruang ujian setelah 45 menit ujian berlangsung dinyatakan telah menyelesaikan ujiannya dan tidak diperkenankan masuk kembali ke ruang ujian.
Membuka naskah ujian sebelum diberikan tanda ujian dimulai.
Menggunakan alat komunikasi dalam bentuk apapun (handphone, pager, handy talk, laptop, ipad, notebook, smartphone, tablet, smartwatch dan sejenisnya) selama mengikuti ujian.
Menggunakan jasa orang lain (joki) pada saat ujian.
Menggunakan kalkulator, kamus, tabel untuk ujian mata kuliah yang tidak memperbolehkan (sesuai dengan petunjuk di cover naskah).
Bekerjasama, menyontek atau memberikan contekan kepada siapapun dalam mengerjakan ujian.
Membuka modul/buku/catatan/referensi lain untuk jenis ujian tutup buku (kecuali untuk jenis ujian buka buku).
Membawa LJU/BJU dan/atau naskah ujian ke luar ruang ujian dalam bentuk hardcopy atau softcopy.
Mengerjakan naskah ujian di luar ruang dan jam ujian yang telah ditentukan.
Menyalin/memfoto/men-scan/mem-fotokopi LJU/BJU dan naskah ujian.
Makan dan minum di ruang ujian.
Merokok di ruang ujian dan di lingkungan lokasi ujian.
Membuat gaduh di ruang ujian.
PELANGGARAN TATA TERTIB
AKAN DIBERIKAN SANKSI AKADEMIK NILAI E UNTUK MATA KULIAH TERKAIT ATAU NILAI E SELURUH MATA KULIAH PADA SEMESTER BERJALAN BAGI MAHASISWA YANG MENGGUNAKAN ALAT KOMUNIKASI DAN JASA ORANG LAIN (JOKI) PADA SAAT UJIAN